Di sebuah sudut Kabupaten Kampar, Riau, sebuah unggahan media sosial yang niatnya hanya sebagai dokumentasi keseharian, berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang ibu bernama Nurul Oriana (NO). Kasus ini mendadak viral dan memicu perdebatan panas di jagat maya, bukan hanya soal menu makanan, melainkan tentang bagaimana kebebasan berpendapat dibungkam secara tragis melalui jalur pendidikan.
Awal Mula, Foto Menu yang Menjadi "Bumerang"
Segalanya bermula ketika Nurul mengunggah potret jatah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima anaknya selama lima hari di sekolah. Dalam foto tersebut, terlihat paket sederhana yang terdiri dari susu kotak, roti, dan kacang goreng. Tanpa disangka, unggahan yang bersifat informatif tersebut justru dianggap sebagai serangan bagi pihak-pihak tertentu.
Tak butuh waktu lama bagi Nurul untuk merasakan konsekuensi dari keberaniannya bersuara. Pada Kamis (26/12/2025), ia mengaku menerima telepon misterius yang bernada ancaman. Suara di balik telepon itu memintanya segera menghentikan pembahasan mengenai MBG dan melontarkan kalimat intimidatif bahwa aksi tersebut bisa "menghancurkan hidupnya".
Dampak Fatal: Pendidikan Anak yang Terputus
Puncak dari ketegangan ini terjadi ketika intimidasi tersebut merembet ke hak pendidikan buah hatinya yang masih duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Lewat sebuah pesan di grup WhatsApp, pemilik sekolah yang juga merangkap sebagai guru secara sepihak memutuskan untuk memberhentikan anak Nurul.
Alasan di balik keputusan drastis ini diduga kuat karena pemilik PAUD merasa tersinggung dengan unggahan Nurul, yang dianggap mendiskreditkan program MBG di institusi tersebut. Ironisnya, seorang anak kecil yang tidak tahu-menahu soal unggahan orang tuanya harus kehilangan hak belajarnya secara mendadak. Hal ini memicu kecaman luas karena dianggap sebagai tindakan diskriminatif yang mencampuradukkan urusan pribadi orang tua dengan hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan.
Pesan Haru untuk Sang Presiden
Dalam sebuah video emosional yang kini tersebar luas, Nurul menyampaikan keluh kesahnya menggunakan bahasa daerah Kampar yang kental. Dengan isak tangis, ia mengarahkan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai inisiator program MBG.
"Kenapa saya tidak boleh bersuara? Kenapa anak saya yang harus menanggung akibatnya?" tanya Nurul dalam video tersebut. Ia merasa terasing di tanah sendiri hanya karena mempertanyakan kualitas nutrisi yang diterima anaknya melalui program nasional tersebut.
Pelanggaran Hak Anak dan Kebebasan Berekspresi
Kasus ini bukan lagi sekadar soal menu kacang goreng dan roti, melainkan menjadi cermin retak penegakan hak asasi manusia di tingkat akar rumput. Para ahli hukum dan aktivis pendidikan menilai ada dua isu besar yang dilanggar dalam kasus Nurul Oriana:
Kebebasan Berpendapat: Intimidasi terhadap Nurul melanggar hak warga negara untuk memberikan masukan atau kritik terhadap program pemerintah.
Hak Anak: Memberhentikan siswa secara sepihak karena perilaku orang tuanya merupakan bentuk hukuman kolektif yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, publik masih menunggu respons dari pemerintah daerah Kabupaten Kampar maupun dinas pendidikan terkait untuk melakukan mediasi. Kasus Nurul Oriana menjadi pengingat pahit bahwa di balik program megah pemerintah, pengawasan masyarakat sering kali masih berhadapan dengan tembok tebal arogansi oknum di lapangan.
