-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kontroversi SP3 Kasus Tambang Konawe Utara: "Kado Pahit" Akhir Tahun dari KPK

Minggu, 28 Desember 2025 | Desember 28, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T05:23:18Z
Kontroversi SP3 Kasus Tambang Konawe Utara: "Kado Pahit" Akhir Tahun dari KPK


Langkah mengejutkan diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di penghujung tahun 2025. Lembaga antirasuah tersebut resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Keputusan ini menuai kecaman keras, mengingat nilai kerugian negara dalam kasus ini jauh melampaui skandal megakorupsi e-KTP.

Kritik Pedas Mantan Penyidik: "Ada Apa di Ruang Gelap KPK?"Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan keheranannya atas keputusan yang dianggap tiba-tiba tersebut. Menurutnya, langkah KPK menerbitkan SP3 untuk kasus sebesar ini adalah anomali yang mencederai akuntabilitas penegakan hukum.

"Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan, tidak ada angin, tiba-tiba SP3. KPK seharusnya membongkar tuntas korupsi tambang ini, bukan malah menutupnya," ujar Yudi dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).

Yudi menekankan beberapa poin krusial yang dianggap ganjil:

Logika Alat Bukti: Menurutnya, status perkara yang sudah naik ke tingkat penyidikan sejak bertahun-tahun lalu seharusnya sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Transparansi Publik: KPK didesak merinci siapa saja pihak dan korporasi yang terlibat. Tanpa penjelasan gamblang, kecurigaan bahwa KPK "bermain di ruang gelap" akan semakin menguat.

Adu Kuat di Pengadilan: Yudi menyarankan KPK seharusnya membiarkan pengadilan yang menguji alat bukti tersebut, bukan justru menghentikannya secara internal.Kilas Balik Kasus: Kerugian Rp 2,7 Triliun yang Menguap

Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ini pertama kali mencuat pada Oktober 2017. Saat itu, KPK di bawah pimpinan Saut Situmorang menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai sedikitnya Rp 2,7 triliun.

Angka fantastis ini berasal dari praktik lancung pemberian izin pertambangan nikel yang melanggar hukum. Bahkan, KPK kala itu menegaskan bahwa dampak ekonomi dari kasus ini lebih destruktif dibandingkan kasus e-KTP yang sempat menghebohkan nasional.

Alasan KPK: Kepastian Hukum dan Minimnya BuktiJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pembelaan bahwa keputusan ini diambil demi memberikan kepastian hukum. Meskipun tersangka sudah diumumkan sejak 2017, penyidik mengklaim tidak menemukan kecukupan bukti untuk menyeret kasus ini ke meja hijau, terutama karena tempus delicti (waktu kejadian) yang sudah cukup lama, yakni tahun 2009."Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti. 

Kami tetap terbuka jika ada informasi baru dari masyarakat," tutur Budi.Penerbitan SP3 ini dimungkinkan setelah adanya revisi UU KPK pada tahun 2019 (Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019), yang memberikan kewenangan bagi lembaga tersebut untuk menghentikan perkara jika penyidikan tidak selesai dalam kurun waktu tertentu.

Perbandingan Skala Kasus: Konawe Utara vs e-KTPAspekKasus Izin Tambang Konawe UtaraKasus Megakorupsi e-KTPEstimasi KerugianRp 2,7 TriliunRp 2,3 TriliunStatus TerkiniDihentikan (SP3)Putusan Inkracht (Terbukti)Lokus KasusPertambangan Nikel (Sultra)Pengadaan Identitas NasionalMengapa Publik Harus Waspada?

Keputusan SP3 ini menjadi preseden yang dikhawatirkan akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Di tengah upaya pemerintah memperkuat hilirisasi nikel, penghentian kasus besar di sektor yang sama justru mengirimkan sinyal negatif bagi tata kelola pertambangan di Indonesia.

Masyarakat kini menunggu, apakah ada langkah hukum lain seperti praperadilan yang akan diajukan oleh kelompok sipil untuk membatalkan SP3 ini, ataukah kasus senilai Rp 2,7 triliun ini akan benar-benar terkubur selamanya.

×
Berita Terbaru Update