Dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dugaan pelanggaran etik terkait keabsahan ijazah doktoral Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah munculnya pemberitaan mengenai diragukannya validitas ijazah tersebut pada Oktober–Desember 2025. MKMK telah melakukan rapat klarifikasi (20 Oktober 2025), registrasi temuan (7 November 2025), dan Sidang Pendahuluan (12 November 2025).
MKMK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memutus keaslian ijazah secara hukum pidana. Namun, unsur keabsahan dokumen tetap dipertimbangkan sebagai bagian dari penilaian etik. Dengan tolok ukur Sapta Karsa Hutama, MKMK kemudian menilai apakah terdapat unsur penggunaan dokumen yang diduga tidak otentik dalam pemenuhan syarat jabatan hakim konstitusi.
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
